Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Jika menerima pesan singkat lewat ponsel yang isinya menawarkan pinjaman, sebaiknya tidak perlu menanggapinya, apalagi mengikuti perintah untuk menghubungi via WhatsApp (WA).
Lebih baik abaikan saja atau langsung hapus pesan tersebut, mengingat belakangan ini tengah marak jual beli selfie (swafoto) kartu tanda penduduk (KTP) secara tidak sah di platform media sosial (medsos).
Padahal, di KTP terdapat sembilan dari 27 data pribadi yang disebutkan di dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, alamat, agama, status perkawinan, dan jenis pekerjaan.
Penawaran dari sejumlah pinjaman online (pinjol) ilegal melalui layanan pesan singkat atau short message service (SMS) merupakan salah satu cara lintah darat menawarkan secara terang-terangan kepada calon debitur. Kemungkinan terlintas dalam benak si penerima pesan: Mereka dapat nomor ponsel dari mana?
Bagi penerima pesan yang terdesak dengan kebutuhan, kemungkinan langsung merespons dengan mengikuti perintah yang terdapat dalam SMS. Di sinilah mereka mulai terjerat pinjol ilegal yang merupakan metamorfosis lintah darat.
Pinjol ilegal ini tampaknya punya cara lain ketika menjebak mangsanya dengan memanfaatkan foto KTP selfie. Korban menerima transfer uang dengan jumlah tertentu, padahal pemilik rekening tidak merasa pinjam.
Selang beberapa waktu kemudian, sejumlah penagih utang (debt collector) mendatangi rumahnya dengan menyodorkan tagihan utang dengan bunga tinggi. Kasus ini pun sempat viral di medsos.
Belakangan ini informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter.
Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial. Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.
Masyarakat pun resah terkait dengan kasus selfie KTP ini karena dibarengi atau diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal. (ojn/ril)







Komentar