Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru katakan kehadiran UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) merupakan aspirasi dari semua daerah dan dirinya berterimakasih Provinsi Sumatera Selatan ditunjuk sebagai tuan rumah se- Sumbagsel.
Hal tersebut diutarakan pada saat acara Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Masyarakat sering menanyakan karena Provinsi Sumsel terkaya no 5 banyak sumber daya alam kemana setelah adanya eksplorasi” ujar HD.
Ditambahkan HD, UU HKPD merupakan salah satu Undang-undang yang ditunggu oleh berbagai pihak, Undang-undang ini didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi Fiscal Resource Allocation melainkan juga memperkuat sisi Belanja Daerah aga lebih efisien, fokus dan sinergi dengan Pemerintah Pusat.
“Melalui UU HKPD ini juga kita berharap dapat menguatkan Sistem Perpajakan Daerah, meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal,
meningkatkan Kualitas Belanja Daerah dan Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah yang dapat meningkatkan kemampuan Fiskal Daerah” tutupnya.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara katakan kehadiran UU HKPD diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti berharap UU HKPD ini wujud penguatan dan jawaban berbagai tantangan, terutama kaitannya dengan bagaimana mengelola hubungan keuangan antara pusat dan daerah juga mengelola keuangan di pemerintah pusat.
Turut hadir Bupati OKU Timur H. Lanosin Hamzah, S.T., Anggota DPD RI Ir. Darmansyah Husein, Anggota DPRD Sumsel Alfrenzi Panggarbesi, S.Si. (rma/ril)







Komentar