Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni secara resmi mengumumkan kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 sebesar Rp3.456.874. Kabar gembira ini disampaikan di Hotel Harper Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/11/2023).
Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp3.404.177. Penetapan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Sumsel Nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023. Adapun pengumuman UMP Sumsel 2024 berbarengan dengan kegiatan Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel. (ojn/ril)







Komentar