oleh

UMK Kota Pekanbaru 2024 Rp3,4 juta

Riau, Berita Rakyat Sumatera – Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyampaikan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang diusulkan sebesar Rp3.451.584 pada tahun 2024 telah disetujui oleh Gubernur Riau sekaligus ditetapkan dan mulai berlaku 1 Januari mendatang.

“Artinya, pada 1 Januari 2024, UMK tersebut sudah berlaku, dan pelaku usaha wajib melaksanakannya,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, UMK Pekanbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK 2023 sebesar Rp3.319.023.

Ia mengatakan usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru itu disetujui Gubernur Riau sama dengan yang diusulkan Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan Disnaker Kota Pekanbaru. Formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Setelah besaran UMK 2024 itu disetujui, maka segera disosialisasikan kepada para pengusaha atau perusahaan.

“Pasalnya, mereka punya kewajiban untuk menerapkan UMK yang baru tersebut mulai 1 Januari 2024 mendatang,” katanya.

Dalam menentukan UMK Pekanbaru, kata dia, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kota Pekanbaru.

“Dasar kita menentukan angka UMK 2024 itu antara lain pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi,” katanya. (rma/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *