Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Seorang pria berinisal T terancam pasal 81 ayat 2 undang-undang no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Musi Banyuasin (muba) AKBP Yudhi surya Markus Pinem si.k melalui kasat Reskrim AKP Deli Harus. SH.MH.
Cerita ini bermula pada kamis 21/7/2020 pukul 24.30 wib tidak pulang nya gadis belia berusia 14 tahun selama beberapa hari kerumahnya, membuat orang tuanya panik dan mencari kesana kemari, dan pada akhirnya si gadis di dapati berada di rumah seorang pria berinisial T.
Setelah bertemu anak perempuanya, Orang tua sigadis kemudian membawa pulang anaknya kerumah, dengan lemah-lembut si ibu menanyakan apa yang sudah di lakukan T terhadap gadis kecilnya.
Dengan lugunya si Gadispun menceritakan kronologis kisah cinta kasihnya dengan T, Berawal dari bujuk rayu T yang sudah mempunyai Istri, Memberi janji manis, akan menikahi sigadis setelah menceraikan istrinya nanti.
Kemudian bujuk rayu T pria yang berpengalaman mengobrak- abrik perasaan Gadis yang muda belia, sehinga terbuai dengan hasrat cinta yang menggebu, Gadis pun bak kerbau di cokok hidung nya menuruti Irama cinta T yang sudah mempunyai Istri.
Kebiasaan T bermain kuda kepang pun di lanjutkan dengan mengajak si gadis main kuda-kudaan di rumahnya. Akhirnya kesucian si Gadis pun direnggut T dengan hasrat yang menggebu.
Setelah mendengar Cerita anak kesayangannya, Orang tua korbanpun bak di sambar petir kaget dan marah lalu kemudian melaporkan KePolres Muba Unit PPA.
Setelah Mendapat laporan dari orang tua korban, dengan sigap Unit PPA Polres Muba langsung bergerak dan melakukan koordinasi dengan Perangkat Desa juga keluarga pelaku, akhirnya Kamis (23/07/2020) malam T menyerahkan diri ke Mapolres dengan di antarkan Keluarganya.
Akhirnya T warga kecamatan Keluang kabupaten Muba yang merenggut kesucian sigadis, kini mendekam di Sel tahanan Polres Musi Banyuasin karena telah menyetubuhinya sigadis selama tiga hari dikediaman nya.
Menurut T mereka melakukan hubungan badan itu dengan dengan dasar suka sama suka sehingga terjadi Persetubuhan layaknya suami isteri.
Di tegaskan oleh kasat Reskrim Polres Muba Pelaku sendiri telah mengakui, sudah mencabuli korban selama tiga hari dirumahnya sendiri. Dan peristiwa cabul itu terjadi Kamis, 21 Juli 2020 pelaku mengajak korban tidur dirumahnya , selama 3 hari setelah pulang latihan kuda kepang. (smn/bbs)







Komentar