oleh

Yulian Paonganan Dapat Amnesti, Akhiri Satu Dekade Jerat Hukum UU ITE

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Yulian Paonganan atau yang akrab disapa Ongen akhirnya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, setelah hampir satu dekade terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengumuman ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025). Supratman menyebut, total 1.178 narapidana mendapat amnesti karena telah memenuhi syarat. Dua nama yang paling menyita perhatian publik adalah Hasto Kristiyanto dan Yulian Paonganan.

“Yang lainnya adalah Yulian Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman.

Ongen sempat ditangkap pada Desember 2015 karena unggahannya di media sosial Twitter yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Setelah bertahun-tahun menjalani proses hukum dan hukuman, keputusan amnesti dari Presiden Prabowo menjadi titik akhir dari kasus yang panjang tersebut.

Melalui pernyataan tertulis pada Sabtu (2/8/2025), Ongen menyampaikan apresiasi mendalam.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ungkap Ongen.

Amnesti ini menandai langkah politik penting dalam membuka kembali ruang rekonsiliasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *