Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut eksekusi putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tertunda karena iparnya bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Enggak (benar) ada info tersebut,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/8).
Sebelumnya, di media sosial beredar video yang menyebut Silfester tidak kunjung dieksekusi lantaran ada iparnya yang bekerja di Kejari Jaksel. Dalam unggahan akun Instagram @gianluigich, disebutkan:
“Info A100, banyak yang bertanya kenapa Bapak Silfester Matutina yang divonis sejak 2019 karena memfitnah Pak Jusuf Kalla tidak pernah dieksekusi. Jawabannya cuma satu, karena di Kejari ada iparnya.”
Hingga kini, Silfester maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan terkait polemik ini. CNNIndonesia telah berupaya menghubungi Silfester, namun belum mendapatkan jawaban.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla—anak Jusuf Kalla—melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Dalam pidatonya saat itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Silfester pada 30 Juli 2018. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim justru memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, hingga kini putusan kasasi tersebut belum dieksekusi. Terbaru, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mhn/bbs)







Komentar