Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dengan terdakwa Silfester Matutina yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025), ditunda. Penundaan dilakukan karena Silfester beralasan sakit dan tidak dapat menghadiri persidangan.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan majelis menerima surat permohonan penundaan beserta keterangan medis dari Rumah Sakit Puri Cinere. Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025 itu disebutkan bahwa Silfester harus beristirahat selama lima hari.
“Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu, 27 Agustus mendatang,” ujar Hakim Ketut di ruang sidang.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, membenarkan kondisi kesehatan Silfester. Ia menyebut rekannya itu mengalami gejala tifus dan tengah menjalani perawatan. “Silfester sakit. Kabarnya diopname karena gejala tifus,” kata Ade.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPN) PN Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025. Sebelumnya, perkara ini terakhir disidangkan pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi. Dalam putusan tersebut, Silfester dinyatakan bersalah melakukan fitnah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga enam tahun berlalu. Perkara ini berawal dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017, yang menilai Silfester—seorang relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo—telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK beserta keluarga melalui orasi politik. (mhn/bbs)







Komentar