Categories: Berita Nasional

20 Tahun Usai Damai, GAM Nilai Janji Pusat Masih Nihil di Sejumlah Poin

Aceh, Berita Rakyat Sumatera – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, berencana menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas butir-butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang dinilainya belum sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah pusat.

Menurut Mualem, meski perdamaian GAM–RI telah berjalan selama 20 tahun, realisasi kesepakatan baru mencapai sekitar 35 persen. Sisanya masih tersendat akibat tarik-menarik antara Aceh dan pemerintah pusat.

“Dari perjanjian itu, kita tidak lagi menuntut kemerdekaan. Itu janji tokoh-tokoh. Namun pada kenyataannya, hanya 35 persen yang rampung antara perjanjian pusat dan Aceh,” ujar Mualem saat peringatan Hari Damai Aceh ke-20 di Gedung Bale Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Jumat (15/8).

Related Post

Mualem mengimbau para mantan kombatan untuk tetap bersabar. Ia menegaskan, selepas peringatan Hari Damai Aceh, dirinya akan langsung menemui Presiden Prabowo untuk menagih penyelesaian poin-poin kesepakatan yang belum terealisasi.

“Saya selepas ini akan menjumpai Presiden dan menyampaikan semua yang terkait masalah ini (MoU Helsinki),” tegasnya.

Salah satu poin yang belum terealisasi, lanjut Mualem, terdapat pada Pasal 3.2.5 MoU Helsinki yang mengatur bahwa pemerintah pusat akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana memadai guna mendukung reintegrasi mantan pasukan GAM.

Saat itu, setiap mantan kombatan dijanjikan mendapatkan dua hektare tanah untuk lahan perkebunan. Namun hingga kini, janji tersebut belum dipenuhi dengan alasan pergantian kementerian pertanahan.

“Dijanjikan oleh pusat untuk kombatan 2 hektare, sampai saat ini tidak ada sebatang pun dari yang dijanjikan. Nihil sama sekali,” ungkapnya.

Meski demikian, Mualem menegaskan dirinya dan para mantan kombatan akan tetap menjaga perdamaian, sebagai komitmen dari perjanjian yang disepakati 20 tahun lalu.

MoU Helsinki adalah perjanjian damai yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, antara Pemerintah Indonesia dan GAM. Kesepakatan ini bertujuan mengakhiri konflik Aceh secara damai, menyeluruh, dan berkelanjutan, dengan 71 pasal yang tertuang di dalamnya. (mhn/bbs)