Agnez Mo. (Photo: Ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam perkara pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias.
“Amar putusan: Kabul,” demikian tertulis dalam laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025). Perkara kasasi bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 itu telah didistribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus 2025, dengan Ketua Majelis Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha serta anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Niaga menyatakan Agnez Mo bersalah membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser, masing-masing di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023). Ia dijatuhi denda Rp 500 juta untuk setiap konser, total Rp 1,5 miliar.
Dengan putusan kasasi ini, Agnez Mo bebas dari kewajiban membayar ganti rugi tersebut. (mhn/bbs)