Tom Lembong Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden Prabowo. (Photo: Ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Meski telah dibebaskan melalui abolisi Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tetap melanjutkan langkah hukumnya dengan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut laporan tersebut terkait dugaan ketidakimparsialan hakim selama persidangan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, dinilai kerap menunjukkan sikap yang mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Pak Tom tetap konsisten ingin mendorong perbaikan dalam sistem peradilan, baik sebelum maupun sesudah abolisi,” kata Zaid, Minggu (3/8/2025).
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Tom Lembong. Namun, seluruh proses hukum dihentikan usai Keputusan Presiden RI diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
Zaid menambahkan bahwa laporan tidak hanya ditujukan pada satu hakim, melainkan seluruh anggota majelis yang menyidangkan perkara. Namun, sikap hakim Alfis menjadi poin sorotan utama dalam pengaduan karena dinilai telah menyimpulkan kesalahan sebelum pembuktian di persidangan tuntas.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pengaduan tersebut. “Kami akan mengecek kembali untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya, Senin (4/8/2025). (mhn/bbs)