Categories: Berita Nasional

Abolisi Tom Lembong, Kuasa Hukum Nilai Perkara Impor Gula Gugur

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Kuasa hukum sembilan terdakwa dari perusahaan swasta meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi impor gula, menyusul pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Permintaan itu disampaikan Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/7). Ia menilai, Keppres yang mengabulkan abolisi terhadap Tom Lembong secara otomatis menghapus proses hukum kasus tersebut, termasuk terhadap pihak swasta yang ikut terlibat.

“Kalau pelaku utamanya sudah dihentikan perkaranya, maka yang turut serta pun secara hukum harus gugur,” tambah kuasa hukum lainnya, Soesilo Aribowo.

Para terdakwa merupakan pimpinan sembilan perusahaan, termasuk PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Kebun Tebu Mas, yang kini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. (mhn/bbs)