Categories: Berita Nasional

Belum Dipanggil, KPK Dalami Peran Ridwan Kamil dalam Skandal BJB

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan mengatasnamakan pegawainya. Kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan kasus korupsi di Bank BJB.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, ya. Beberapa kendaraan itu diatasnamakan ke mereka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (25/7).

Asep mengungkapkan, pihaknya masih mendalami dugaan penyamaran aset ini sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu,” ucapnya.

138 Hari Tanpa Pemeriksaan

KPK tercatat telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil sejak 10 Maret 2025, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB periode 2021–2023. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah yang kini menjadi objek penyelidikan.

Namun, hingga Sabtu (26/7/2025), atau 138 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil sebagai saksi.

Lima Tersangka dan Kerugian Rp222 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB

  2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen

  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri

  4. Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres

  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama

KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar, yang bersumber dari proyek pengadaan iklan Bank BJB dengan menggunakan sejumlah agensi yang terafiliasi. (mhn/bbs)