Pers. (Photo: ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia menegaskan negara wajib memastikan tidak ada penghalangan terhadap kerja jurnalistik, menyusul pencabutan kartu liputan istana milik wartawan CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia, termasuk di lingkungan istana kepresidenan,” demikian pernyataan Forum Pemred yang ditandatangani Ketua Retno Pinasti dan Sekretaris Irfan Junaedi di Jakarta, Minggu (28/9).
Forum Pemred menyesalkan pencabutan kartu liputan tersebut dan mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan resmi. Forum juga mengingatkan bahwa menghalang-halangi kegiatan jurnalistik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dalam Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dalam pernyataannya, Forum Pemred menegaskan dukungan terhadap kebebasan pers serta perbaikan kualitas jurnalistik di Indonesia. Mereka mengapresiasi langkah redaksi CNN Indonesia yang menempuh jalur dialogis, sekaligus berharap insiden ini tidak terulang.
“Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, kepada Presiden Prabowo bersifat kontekstual dan relevan dengan isu publik, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, yang membenarkan adanya pencabutan kartu liputan istana pada Sabtu (27/9) malam.
CNN Indonesia disebut telah melayangkan surat resmi kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta penjelasan dasar pencabutan tersebut. (mhn/bbs)