Categories: Berita Nasional

Gubernur Bobby Nasution Dorong Keadilan Tarif bagi Pengemudi Ojek Online

Medan, Berita Rakyat Sumatera — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pelaksanaan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi guna menindaklanjuti keluhan para pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Sumut.

“Instruksi saya jelas. Satgas ini harus menampung dan menindaklanjuti setiap keluhan dari pengemudi ojol. Setelah itu, segera keluarkan rekomendasi untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi,” ujar Bobby usai menerima audiensi Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) dan Aliansi Solidaritas Driver Medan (SDM) di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (3/10).

Gubernur meminta Satgas untuk melakukan kajian mendalam terkait tuntutan pengemudi ojol atas keadilan sistem tarif dan perlindungan keselamatan kerja. Ia menegaskan, hasil rekomendasi dari Satgas akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut dalam waktu paling lama satu minggu.

Related Post

“Dalam waktu seminggu setelah rekomendasi diserahkan, Pemprov akan mengeluarkan kebijakan, bisa dalam bentuk peraturan gubernur atau kebijakan teknis lain yang berpihak pada pengemudi ojol,” jelasnya.

Menurut Bobby, kehadiran Satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk melindungi para pekerja transportasi daring dari praktik yang merugikan. Satgas tersebut akan diketuai oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut dan didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut.

Sebelumnya, para pengemudi ojol dari berbagai platform seperti Maxim, Shopee, Grab, InDrive, dan Gojek menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari penerapan tarif rendah yang memicu perang harga hingga belum adanya jaminan keselamatan dan perlindungan kerja yang memadai.

Ketua Umum GODAMS, Agam Zubir, menyambut baik langkah Gubernur dan berharap Satgas tersebut dapat menghasilkan solusi konkret.

“Pertemuan ini kami harapkan melahirkan formula yang adil dan menghentikan praktik kecurangan yang merugikan para pengemudi. Kami juga meminta penerapan batas tarif atas dan bawah di kisaran Rp2.000–Rp2.500 per kilometer sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agam.

Ia menambahkan, para pengemudi berharap Pemprov Sumut dapat menjadi pelopor dalam memperjuangkan nasib pekerja ojol yang selama ini merasa dieksploitasi oleh aplikator.

“Kami ingin aturan ditegakkan sesuai regulasi, tanpa lagi ada kewajiban mengikuti program tambahan yang justru memberatkan pengemudi,” tegasnya. (mhn/bbs)