Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Photo: ist).
Lampung, Berita Rakyat Sumatera — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan jawaban resmi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (10/10/2025).
Tiga Raperda tersebut meliputi:
Gubernur Mirza menyebut, Pemprov Lampung mencatat adanya kesan positif dari seluruh fraksi di DPRD yang pada prinsipnya menerima dan mendukung pembahasan ketiga Raperda tersebut ke tahap selanjutnya.
“Perubahan bentuk hukum PD Bank Lampung menjadi perseroan terbatas, begitu juga PD Wahana Raharja, merupakan langkah strategis yang selaras dengan pandangan fraksi-fraksi. Ini akan memperkuat daya saing dan kinerja BUMD milik Pemprov,” ujar Mirza.
Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun, lanjutnya, didasari kesepahaman bahwa kewenangan penyelenggaraan pendidikan perlu disesuaikan kembali dengan regulasi pemerintah pusat dan provinsi.
“Jawaban yang kami sampaikan ini bersifat umum. Apabila masih terdapat usul atau masukan dari Dewan yang terhormat yang belum terakomodasi, kami terbuka untuk membahasnya lebih lanjut pada tahapan berikutnya,” pungkas Mirza.
(mhn/bbs)