Categories: Berita Nasional

Gubernur Sumbar Dorong Pembentukan WPR untuk Atasi Tambang Ilegal

Padang, Berita Rakyat Sumatera – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyatakan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi solusi untuk melegalkan sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan masyarakat. Dengan adanya WPR, aktivitas tambang di Sumbar diharapkan lebih terkontrol dari sisi ekonomi, legalitas, maupun lingkungan.

“Tujuan WPR bukan untuk melegalkan kegiatan ilegal, tetapi memberikan wadah resmi bagi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” kata Mahyeldi di Padang, Kamis (11/9/2025).

WPR merupakan wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat, yang dapat dilakukan oleh masyarakat lokal atau koperasi melalui izin pertambangan rakyat (IPR).

Related Post

Mahyeldi menyebut Pemprov Sumbar telah mengusulkan 15 zona WPR dengan total 56 blok ke Kementerian ESDM. Lokasi tersebut tersebar di enam kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok. Ia berharap kebijakan ini dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberi kepastian ekonomi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang ilegal.

Gubernur menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam menertibkan pertambangan tanpa izin (PETI). Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak bisa dibiarkan karena berdampak negatif pada lingkungan, merugikan masyarakat, serta mengurangi potensi penerimaan daerah.

“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah jangka panjang. Karena itu, kita harus bertindak bersama, menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan,” tegasnya.

Untuk mempercepat penertiban PETI, Pemprov Sumbar telah menyurati Kementerian ESDM dan menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum. Sebab, penindakan hukum terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Kepolisian, bukan pemerintah daerah.

Mahyeldi juga mengimbau masyarakat agar mengurus izin resmi sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menambahkan aktivitas PETI di wilayah itu diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik dengan potensi kerugian negara sekitar Rp9 triliun. Selain kerugian material, tambang ilegal juga merusak lingkungan, mengganggu lahan pertanian, menurunkan kualitas air sungai, hingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan hasil rapat Pemprov Sumbar bersama Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, disepakati sejumlah langkah strategis, yakni pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan penetapan WPR, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. (mhn/bbs)