Categories: Berita Nasional

Hidayat Arsani Minta Bupati/Wali Kota Tunda Kenaikan Pajak yang Memberatkan

Pangkalpinang, Berita Rakyat Sumatera – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani meminta para bupati dan wali kota menyesuaikan kebijakan penetapan tarif pajak dan retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

“Pak Gubernur sudah bersurat kepada bupati dan wali kota agar menurunkan atau tidak menaikkan pajak yang menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M Haris AR AP, di Pangkalpinang, Rabu (10/9).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2018 mengenai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Related Post

Dalam edaran itu, gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum menetapkan kebijakan PDRD. Penyesuaian tarif juga harus didasarkan pada analisis dampak sosial-ekonomi, penilaian objek pajak, serta disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Haris menambahkan, dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pemerintah daerah diminta mempertimbangkan kondisi warga. Jika diperlukan, kepala daerah dapat menunda atau mencabut aturan kenaikan tarif yang memberatkan dan kembali memberlakukan regulasi sebelumnya.

Selain itu, gubernur juga meminta bupati dan wali kota menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk mengawasi pelaksanaan pengenaan PDRD agar tetap sesuai ketentuan hukum.

“Langkah ini merupakan upaya cepat dan tepat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga situasi tetap kondusif, aman, dan damai,” ujarnya. (mhn/bbs)