Categories: Berita Nasional

Kasus Silfester Matutina: Mahfud MD Sindir Kejagung soal Eksekusi yang Mandek

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum juga ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Padahal, vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak enam tahun lalu.

Menanggapi hal ini, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan dua pertanyaan terbuka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). “Silfester belum dieksekusi selama enam tahun sejak vonis pidananya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang?” tulis Mahfud di akun X, Selasa (12/8/2025).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas. “Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” ujarnya.

Related Post

Mahfud juga mengaku heran mengapa eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilakukan. Ia menilai, banyak pihak yang juga mempertanyakan hal tersebut. “Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” katanya.

Ia menambahkan, Kejagung bahkan memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang sepanjang 2025 telah menangkap banyak buronan, termasuk yang bersembunyi di Papua. “Ada apa sih?” tutup Mahfud dalam unggahannya di X pada Selasa (5/8/2025). (mhn/bbs)