Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan pembinaan kepada produsen di dalam negeri agar bisa memenuhi pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sedang disusun pengembangannya hingga mencapai 50 persen pada 2024.