Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal implementasi penurunan harga gas industri sebesar enam dolar AS per MMBTU sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, karena dinilai bakal mendongkrak daya saing industri manufaktur Tanah Air.