Categories: Berita Nasional

KPK Temukan Dokumen Hilang di Kantor Maktour Travel, Sinyal Obstruction of Justice Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang bukti yang dihilangkan berupa dokumen yang diduga berkaitan erat dengan perkara tersebut. Meski belum dirinci isinya, dokumen itu diyakini penting dalam penyidikan.

“Dokumen yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).

Related Post

Penggeledahan dilakukan di kantor Maktour Travel, Jakarta, pada Kamis (14/8). Dari sana, penyidik menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan barang bukti.

“Dalam penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ungkap Budi, Jumat (15/8).

KPK kini tengah mengevaluasi temuan tersebut. Budi menegaskan, pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice.

“Penyidik tidak segan mempertimbangkan penerapan Pasal 21 terhadap pihak swasta yang berusaha merintangi, menghalangi, termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, tiga pihak sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan berlaku selama enam bulan agar ketiganya tetap berada di Indonesia guna kebutuhan penyidikan. Yaqut berstatus saksi dan telah diperiksa pada Kamis (7/8) selama empat jam. Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8). (mhn/bbs)