Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Photo: ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Acara itu dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Abdul Wahid ditampilkan kepada publik sekitar pukul 14.48 WIB, bersama dua tersangka lain dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.46 WIB, dengan mengenakan rompi oranye dan tangan dalam keadaan diborgol.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, di mana Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya diamankan dalam operasi tersebut.
Sepanjang tahun 2025, KPK telah melakukan sejumlah OTT di berbagai daerah.