Mario Dandi. (Photo: Ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dandy diketahui menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menyebut Dandy menerima dua jenis remisi, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar, Senin (18/8/2025).
Selain Dandy, sejumlah narapidana yang kasusnya sempat menyita perhatian publik juga mendapat remisi di momen kemerdekaan ini. Di antaranya Gregorius Ronald Tannur dan John Kei, yang kini mendekam di Lapas Salemba, Jakarta. Dari total 1.555 warga binaan di Lapas Salemba, sebagian besar mendapat pemotongan masa hukuman.
Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, menjelaskan besaran remisi bagi Ronald Tannur dan napi lainnya mencapai 90 hari. Menurutnya, remisi diberikan karena warga binaan dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki penurunan potensi risiko di dalam lapas.
Namun, tidak semua napi mendapat keringanan hukuman. Fadil menyebut sejumlah nama yang tidak memperoleh remisi, seperti Alwin Albar dan Emil Ermindra, karena masih berstatus tahanan. (mhn/bbs)