Categories: Berita Nasional

Menteri PKP: KUR Perumahan Bukti Keberpihakan Negara pada UMK

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan merupakan wujud keberpihakan negara kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK, dan sepanjang sejarah Indonesia, baru kali ini hadir program KUR khusus perumahan,” ujar Maruarar dalam Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Minggu (7/9).

Menteri yang akrab disapa Ara itu mendorong para pengusaha untuk memanfaatkan program KUR Perumahan guna mengembangkan usaha, memperkuat perekonomian nasional, sekaligus mendorong lahirnya wirausahawan baru. Namun ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar program ini berjalan profesional dan tidak disalahgunakan.

Related Post

“Saya minta HIPMI mengkurasi anggotanya dengan serius. Pengusaha ada yang benar, ada yang pura-pura benar, bahkan ada yang tidak benar. Kalau tidak benar, jangan ikut program ini. Tapi kalau benar, jangan ragu. Program ini untuk rakyat, untuk UMK naik kelas, menggerakkan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja,” tegas Ara.

Pemerintah telah menetapkan regulasi KUR Perumahan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Menurut Ara, KUR Perumahan dibagi menjadi dua skema, yaitu dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Pada sisi supply, penerima manfaat mencakup pelaku usaha pengembang, kontraktor, dan penyedia material bangunan, dengan plafon kredit di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Penarikan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.

Sedangkan pada sisi demand, KUR Perumahan menyasar UMKM yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembelian rumah hingga penyewaan gudang. (mhn/bbs)