Categories: Berita Nasional

Merdeka ala One Piece, Budi Gunawan: Ada Konsekuensi Pidana!

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera — Pemerintah menyoroti maraknya pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang Hari Kemerdekaan RI. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan, aksi itu berpotensi dikenai sanksi pidana karena dianggap mencederai kehormatan bendera Merah Putih.

“Ini melanggar Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009. Simbol negara tidak boleh dikibarkan di bawah bendera atau lambang lain,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Ia menyebut pemerintah siap menindak tegas, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan atau provokasi. “Kami ingin menjaga martabat bendera perjuangan, apalagi jelang HUT ke-80 RI,” tegasnya.

Fenomena pengibaran bendera One Piece ramai di media sosial, bahkan terlihat di rumah hingga kendaraan. Sebagian warga menyebutnya sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

Riki Hidayat, warga Kebayoran, menilai bendera itu bukan bentuk anti-nasionalisme, melainkan simbol kebebasan. “Luffy itu simbol keberanian melawan penguasa sewenang-wenang,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap kreatif memperingati kemerdekaan, namun tanpa melanggar hukum dan merendahkan simbol negara. (mhn/bbs)