Categories: Berita Nasional

MK: Demi Tata Kelola Bersih, Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

MK menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Dengan demikian, aturan larangan rangkap jabatan kini berlaku tidak hanya untuk menteri, tetapi juga wakil menteri.

Related Post

Tiga poin larangan rangkap jabatan tetap sama, yakni: menjadi pejabat negara lainnya, menjabat komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, larangan ini penting agar para wakil menteri fokus menjalankan tugas di kementerian masing-masing serta terhindar dari konflik kepentingan. “Larangan rangkap jabatan berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Perkara ini diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menilai aturan larangan rangkap jabatan perlu ditegaskan untuk memberikan kepastian hukum serta memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara.

Dengan putusan ini, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri kini bersifat mengikat dan diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari. (mhn/bbs)