Guru silat setubuhi murid, ilustrasi. (Photo: ist).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Oknum guru silat berinisial AK (58), beralamat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan polisi.
Oknum guru silat ini mengajarkan muridnya “jurus gila”, adapun jurus maut ini dilakukan nya terhadap salah satu murid perempuan yang berinisial Fa (18), karena kegilaan guru silat Ak terhadap Fa Membuatnya meringkuk di hotel Prodeo.
Ternyata guru silat Ak bukan mengajarkan jurus silat yang sebenarnya melainkan mengajarkan muridnya cara mesum, akibat Nafsu yang tak dapat dikendalikan “Tongkat Sakti” sang guru silat pun tusuk muridnya berkali-kali Perbuatan sang guru silat membuatnya telah ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap murid silatnya sendiri berinisial FA (18). Berikut keterangan Aparat kepolisiaan yang telah menangkap AK dan menginapkan nya ke hotel Prodeo.
Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu setelah orangtua korban curiga dengan perubahan fisik putrinya.
“Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan,” beber dia saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).
Setelah didesak orangtuanya, korban baru mengaku jika yang menyetubuhinya adalah guru silatnya sendiri berinisial AK.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban langsung melaporkannya kepada polisi.
Tak lama setelah laporan itu, pelaku langsung diamankan di rumahnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali sejak 2018 hingga korban hamil tujuh bulan.
“Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020,” ujar nya.
“Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (mhn/bbs)