Categories: Berita Nasional

OTT Inhutani V: Komisaris Utama Dipanggil KPK Jadi Saksi

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana (AN), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di perusahaan tersebut.

“AK, PNS/Komisaris Utama PT Inhutani V,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Apik, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Wardiono (staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Ong Lina (staf Sungai Budi Group), dan Martua Hamonangan (karyawan PT Inhutani V).

Related Post

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PT Inhutani V Jakarta. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). Dua tersangka lain yaitu Djunaidi (DJN), Direktur PT PML, serta Aditya (ADT), staf perizinan Sungai Budi Group.

“Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK saat konferensi pers, Kamis (14/8).

Ketiga tersangka kini ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025. (mhn/bbs)