Wilayah yang masuk kawasan perairan pantai timur Sumatera seperti Palembang, Jambi, Riau, Kepri, dan Medan langsung berhadapan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand dan negara ASEAN lainnya sehingga sangat rawan dimanfaatkan sebagai jalur perdagangan barang illegal.
Berdasarkan hasil operasi petugas bea cukai dengan sandi Jaring Sriwijaya pada akhir tahun 2020, mengamankan berbagai barang selundupkan melalui perairan pantai timur sumatera di antaranya rokok tanpa pita cukai, narkoba, benih lobster, biji timah, minuman keras, gawai baik yang akan dikirim masuk maupun ke luar negeri dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Maraknya penyelundupan di wilayah perairan timur Sumateta itu karena adanya permintaan yang tinggi terhadap barang-barang tersebut.
Melihat fakta tersebut, perlu dilakukan tindakan pencegahan masuk dan keluarnya barang ilegal dengan mendorong petugas Bea Cukai meningkatkan operasi pemberantasan penyelundupan dan koordinasi antarsesama aparat penegak hukum.
“Menyelesaikan permasalahan peredaran barang illegal tersebut diperlukan langkah-langkah preventif dan represif secara nyata serta penyamaan persepsi dan koordinasi antarsesama aparat penegak hukum,” ujar pakar ekonomi Unsri Prof Didik. (icn/bbs)