Mensesneg, Prasetyo Hadi. (Photo: ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine maupun pengawalan, serta tetap menghormati pengguna jalan lain.
Prasetyo mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan surat edaran agar pejabat mematuhi aturan perundang-undangan mengenai penggunaan fasilitas pengawalan dan sirine, dengan tetap memperhatikan kepatutan.
“Pejabat negara harus menjaga ketertiban dan menghormati pengguna jalan lain. Fasilitas tersebut tidak boleh digunakan semena-mena atau semaunya sendiri. Itu yang terus kita dorong,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9).
Menurutnya, meski ada pejabat yang menggunakan sirine untuk alasan efektivitas waktu, Presiden Prabowo Subianto justru memberi teladan dengan tidak selalu memanfaatkan fasilitas tersebut. “Bapak Presiden dalam banyak kesempatan tetap bermacet-macetan. Kalau lampu merah, kendaraan beliau juga berhenti, kecuali dalam keadaan sangat mendesak. Semangatnya adalah memberi contoh,” kata Pras.
Ia kembali menegaskan agar pejabat negara tidak menggunakan sirine maupun pengawalan di luar batas kewajaran. “Fasilitas itu jangan dipakai berlebihan, tetap harus menghormati pengguna jalan lain,” ujarnya.
Dalam beberapa pekan terakhir, publik ramai menyuarakan gerakan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” sebagai bentuk protes terhadap penyalahgunaan sirine dan pengawalan. Gerakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan warganet.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya telah membekukan penggunaan sirine pada mobil pengawalan (patwal).
“Saya Kakorlantas, saya bekukan penggunaan sirine dalam pengawalan. Masyarakat merasa terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Agus juga berterima kasih atas masukan masyarakat. “Semua kritik dan masukan sangat positif. Ada ketentuannya kapan sirine digunakan, tapi untuk sementara Korlantas hentikan penggunaannya,” tambahnya.
Sebagai catatan, penggunaan strobo dan sirine diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, meliputi kendaraan patwal, pejabat negara, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan konvoi tamu negara. (mhn/bbs)