Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq. (Photo: ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, bersikap tegas dalam menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah masing-masing.
“Sekarang tinggal keberanian dari kita semua, mulai dari gubernur, menteri, bupati, hingga wali kota, untuk menegakkan aturan terkait TPS-TPS liar,” ujarnya saat menghadiri peringatan Hari Bersih-Bersih Se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/9).
Hanif menjelaskan, penindakan terhadap TPS ilegal memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menambahkan, keberadaan TPS ilegal juga berpengaruh terhadap penilaian penghargaan Adipura.
“Setiap kabupaten/kota yang masih memiliki TPS liar dan belum terkendali dipastikan tidak akan bisa dinilai Adipura-nya,” tegasnya.
Menurut Hanif, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya fundamental untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus tuntas pada 2029, sesuai arahan Presiden. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi dalam gerakan bersama menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir. (mhn/bbs)