Rekonstruksi Kasus Penembakan Pelajar di Semarang. (Photo: Ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan putusan di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
Hakim menyebut, perbuatan Robig telah menghilangkan nyawa Gamma serta menyebabkan dua anak lainnya berinisial S dan A mengalami luka. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi kepolisian,” tegas majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menetapkan hal yang memberatkan adalah hilangnya nyawa korban dan luka yang dialami dua orang lainnya. Adapun hal yang meringankan, Robig memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang sama, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka, sesuai Pasal 80 ayat (3) dan (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula saat Gamma ditembak oleh Robig. Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut Gamma adalah pelaku tawuran yang membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan polisi. Namun, hasil pemeriksaan Propam Polda Jateng menyatakan Gamma tidak membawa senjata tajam dan tidak mengancam keselamatan Robig saat ditembak.
Selain vonis pidana, Robig telah menjalani sidang kode etik dan dipecat dari kepolisian. Ia mengajukan banding atas sanksi tersebut. (mhn/bbs)