Ilustrasi. (Photo: ist).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Sepuluh tahun sejak disahkan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 mengenai kewajiban partai untuk menyertakan perempuan minimal 30% dalam tiap tingkatan pencalonan diri di Pemilihan Umum Legislatif masih menimbulkan dinamika. Di tingkatan nasional calon legislatif terpilih yang berjenis kelamin perempuan menurun dari tahun 2009 sejumlah 101 anggota menjadi 97 anggota di tahun 2014. Sedangkan di tingkatan Provinsi, secara nasional persentase perempuan hanya naik 0,38% yaitu dari 15,94% ke 16,32%.
Rendahnya keterwakilan perempuan mengakar pada kuatnya paradigma patriarki di sebagian besar masyarakat Indonesia. Dampak dari rendahnya representasi perempuan dalam struktur politik berkelindan dengan paradigm patriarki masyarakat mengakibatkan banyaknya kebijakan-kebijakan pemerintah yang alpa pada kepentingan-kepentingan perempuan. Hal ini menyebabkan dinamika keterwakilan perempuan pada pemilihan umum 2019 menjadi topik yang memiliki urgensi tinggi untuk dibahas.
Di Provinsi Sumatera Selatan, jumlah calon legislatif perempuan menunjukkan peningkatan sebesar 0,42%. Angka yang cukup kecil apabila dibandingkan dengan bertambahnya jumlah partai peserta pemilu. Namun dari segi keterpilihan, pada pemilu 2019 jumlah calon terpilih perempuan meningkat sebesar 5,3% dibandingkan dengan pemilu 2014. Peningkatan yang kurang signifikan ini terjadi karena rekrutmen partai menghambat perempuan untuk turut berkontestasi.
Pola rekrutmen partai politik bersifat pragmatis sehingga cenderung mementingkan basis massa perempuan dan relasi dengan partai politik. Kombinasi antara sistem merit dan partisan ini dapat menghambat perempuan untuk menjadi kader partai politik atau calon legislatif. Sementara itu pihak KPU sendiri terkendala batasan-batasan regulasi yang tidak memungkinkan mereka dapat melakukan terobosan untuk mendorong partisipasi perempuan dalam kontestasi pemilihan umum. Sehingga sosialisasinya terbatas pada pendidikan politik untuk perempuan.
Indonesia merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi, sebagai salah satu cirinya yaitu melibatkan masyarakat dalam perencanaan maupun dalam partisipasi politik yang merupakan aspek penting dari nilai-nilai demokrasi. Partisipasi dalam hal politik ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja namun juga tak terlepas dari peran perempuan didalamnya.
Sebagai salah satu bentuk dari adanya demokrasi di indonesia adalah dengan adanya Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagai perkembangan yang memberikan warna tersendiri di dunia perpolitikan Indonesia, dengan adanya pemilihan umum seperti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Badan Legislatif yang dipilih melalui Partai Politik. Pada hakekatnya kedudukan perempuan dan laki-laki haruslah sama, dimana hubungan itu haruslah seimbang dan setara.
Partai politik sering kali cenderung memandang potensi perempuan di ranah politik dengan sebelah mata dan beranggapan bahwa perempuan tidak dapat hak untuk berpolitik dengan baik. Artinya hak perempuan dalam politik hanya sekedar dijadikan “alat dalam sistem politik” oleh sebab itu di sebagian partai politik yang mendaftarkan atau mencalonkan perempuan sebagai calon legislatif hanya sekedar untuk memenuhi syarat kelengkapan yang ditetapkan Undang-Undang saja. Perempuan dan politik mempunyai hubungan yang tidak bisa dipisahkan dari dunia politik, seiring dengan perkembangan kesadaran perempuan tentang persamaan hak.
Pada pemilihan umum tahun 2019 merupakan satu jalan yang ditempuh oleh para calon legislatif untuk menentukan perolehan suara sebagai penentu untuk menduduki atau tidaknya caleg di kursi legislatif. Dengan adanya pemilu tersebut tidak terlepas juga dari peran perempuan untuk berkiprah dan berperan aktif dalam bidang politik. Meskipun jumlah perempuan diberbagai daerah di Indonesia melebihi jumlah dari kaum laki-laki, tetapi tidak menutupi kemungkinan perempuan untuk berada dan duduk di kursi legislatife
Pentingnya peran perempuan di ranah politik yaitu sebagai perwujudan dari representasi perempuan di ranah politik. Figur perempuan perlu dikedepankan dalam posisi pengambilan keputusan. Sehingga keputusan yang dihasilkan juga dapat mengakomodir kepentingan perempuan dan sebagai representasi perempuan untuk mengurangi problem yang dialami perempuan, dengan artian, perjuangan kepentingan perempuan pun harus dilakukan oleh perempuan. Dalam situasi yang demikian, maka diperlukan kesadaran dari perempuan sebagai interpretasi dari dalam diri perempuan untuk memasuki dunia perpolitikan.
Badan pengawas Pemilihan umum Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo melihat peran perempuan sudah semakin diakui terlebih dalam perjalanan demokrasi indonesia. Dalam pemilihan tahun 2024 perempuan harus ikut sebagai penyelenggara, peserta pemilihan baik Pilpres, DPR maupun Kepala Daerah.
Dosen fakultas hukum universitas tadulako ini mengatakan di era demokrasi peran perempuan semakin penting, sebab suara perempuan bisa dipergunakan untuk kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada perempuan. Dalam dunia politik perempuan juga tidak boleh hanya duduk manis dan menerima kenyataan. Perempuan kelahiran palu ini berharap perempuan bisa bebenah untuk mempersiapkan kualitas diri bersaing dengan kaum laki-laki dalam pemlihan 2024 mendatang. (rmt/bbs)