Categories: Berita Nasional

Sekdaprov Lampung Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Bandar Lampung, Berita Rakyat Sumatera – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Area Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar di Balai Keratun Lantai III, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setiyawan sebagai narasumber utama, didampingi oleh Kepala Satgas Penindakan KPK RI Kuswanto.

Rakor diikuti oleh 48 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, serta Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas BMBK, Kepala Dinas PKPCK, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Related Post

Dalam paparannya, Agus Setiyawan menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPKP dalam bidang pengawasan keuangan negara dan daerah, serta pembangunan nasional. Menurutnya, fungsi BPKP mencakup perumusan kebijakan pengawasan nasional, penyelenggaraan pengawasan internal (baik dalam bentuk assurance maupun consulting seperti audit dan review), serta fungsi debottlenecking atau penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan pembangunan.

“Kami menyadari, tidak semua persoalan kontrak pengadaan barang dan jasa berkaitan langsung dengan korupsi. Sebelum masalah itu muncul, kita bisa menyelesaikannya melalui debottlenecking,” ujar Agus Setiyawan.

Ia menambahkan, pendekatan debottlenecking merupakan kombinasi antara langkah represif dan preventif, yang bertujuan mencegah risiko korupsi sambil memastikan setiap proses berjalan hati-hati dan sesuai aturan.

Agus menegaskan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan publik. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, ia menekankan pentingnya prinsip nilai manfaat sebesar-besarnya (value for money) dalam setiap kegiatan PBJ.

“PBJ itu untuk kesejahteraan rakyat. Para PPK harus diingatkan bahwa PBJ bukan sekadar pengadaan barang yang diterima 100 persen sesuai kontrak, tetapi juga harus bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

BPKP mengidentifikasi potensi risiko kecurangan (fraud) dalam PBJ pada setiap tahapan, di antaranya:

  1. Perencanaan Pengadaan – tanpa justifikasi kebutuhan, spesifikasi teknis tidak disusun sejak awal, serta intervensi negatif dalam penganggaran.
  2. Persiapan Pengadaan – spesifikasi dirancang diskriminatif atau mengarah pada produk tertentu, dan tidak memiliki parameter pengukuran yang jelas.
  3. Pemilihan Penyedia – syarat tender yang diskriminatif, dokumen tidak kredibel, dan indikasi persekongkolan.
  4. Pelaksanaan Kontrak – pekerjaan dimulai sebelum penandatanganan kontrak, lemahnya pengendalian pelaksanaan, serta pengalihan pekerjaan tanpa prosedur.
  5. Serah Terima dan Pembayaran – pemeriksaan hasil pekerjaan tidak optimal, manipulasi hasil pekerjaan, dan pembayaran tanpa prestasi kerja sesuai kontrak.

Agus juga menjelaskan bahwa strategi mitigasi risiko korupsi di lingkungan pemerintahan perlu berpedoman pada Three Lines Model, yang mencakup:

  1. Governing Body – menetapkan nilai integritas, kepemimpinan, transparansi, dan akuntabilitas.
  2. Manajemen – menerapkan sistem pengendalian internal melalui pengelolaan risiko, aktivitas pengendalian, serta pemantauan.
  3. Internal Audit (APIP) – memberikan assurance yang independen dan objektif terhadap pelaksanaan pengendalian.

Di akhir paparannya, Agus memperkenalkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEKP), yaitu alat ukur BPKP yang digunakan untuk memantau kemajuan pengelolaan risiko korupsi di pemerintah daerah. Indeks tersebut telah diintegrasikan dengan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

“If you cannot measure, you cannot control. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi membantu kita memahami posisi dan tingkat kematangan pengendalian internal, sehingga dapat diikuti dengan langkah-langkah perbaikan yang tepat,” pungkasnya. (mhn/bbs)