Categories: Berita Nasional

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai PK Dikabulkan MA, Wajib Lapor Tiap Bulan

Bandung, Berita Rakyat Sumatera – Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Pembebasan bersyarat tersebut berlaku sejak Sabtu (16/8/2025).

“Bebasnya hari Sabtu,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).

Kusnali menjelaskan, Setnov tidak mendapatkan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov, sehingga hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Related Post

“Dengan hukuman 12 tahun 6 bulan, setelah dihitung dua pertiga masa pidananya, beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.

Karena statusnya bebas bersyarat, Setnov diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala. “Beliau wajib lapor, sebagaimana ketentuan pembebasan bersyarat,” tambah Kusnali.

Ia juga membantah kabar bahwa Setnov menerima remisi HUT RI. “Tidak, beliau tidak termasuk yang mendapat remisi kemerdekaan,” tegasnya.

Sebelumnya, MA melalui putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. (mhn/bbs)