Categories: Berita Nasional

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Hakim Tegaskan Larangan Gaduh di Ruang Sidang

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (25/7/2025).

Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, mengingatkan seluruh pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.

“Sebelum putusan dibacakan, majelis mengimbau para pengunjung, khususnya yang berada di ruang sidang, agar tidak membuat keributan yang dapat mengganggu jalannya proses persidangan,” ujar hakim Rios.

Related Post

Ia juga meminta bantuan petugas keamanan untuk bertindak tegas terhadap pengunjung yang tidak mematuhi aturan.

“Apabila terdapat pengunjung yang membuat gaduh, mohon kepada petugas keamanan untuk segera mengeluarkannya, baik dengan atau tanpa perintah dari majelis hakim,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia dinilai terbukti merintangi proses penyidikan serta terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan pada Kamis (3/7).

Jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, denda akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Jaksa menyatakan Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mhn/bbs)