Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi. (Photo: ist).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Keberadaan zakat menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi yaitu zakat meringankan tugas negara sebagaimana ikut membangun kehidupan umat dan masyarakat yang sejahtera serta saling tolong menolong.
“Pendayagunaan zakat secara konsumtif dan produktif bertujuan membangun suatu masyarakat yang hidup bertolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera,” kata Zainut (20/7).
Lanjut Zainut, ia mengatakan dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran.
Tak hanya itu, Zainut juga mencontohkan dana zakat dapat dipakai untuk membuka kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin agar kesejahteraan mereka dapat meningkat.
Contoh lain, zakat bisa juga untuk pembangunan sumber daya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren.
Selain itu, zakat juga merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan yang saling melengkapi bersama peran anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun skala makro.
“Sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengembangkan moderasi beragama, maka perlu disinkronkan dan disinergikan dengan moderasi kesenjangan sosial ekonomi agar mencapai hasil yang diharapkan,” kata dia.
Dia mengatakan moderasi beragama bukan entitas yang berdiri sendiri dan bisa berjalan sendiri, tetapi beririsan dengan entitas lain, seperti kesejahteraan ekonomi dan ketahanan mental spiritual.
Instrumen zakat, infak, sedekah dan wakaf, kata dia, menjadi instrumen untuk memoderasi kesenjangan sosial ekonomi melalui dana sosial keagamaan. Maka dari itu, dia mendorong agar zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan kemiskinan dalam program kerja pemerintah serta penanggulangan dampak pandemi COVID-19.
“Di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat pandemi COVID-19,” kata dia.
Menurut dia, peran zakat tersebut sesuai dengan substansi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat sebagai Jaring Pengaman Sosial dalam Kondisi Darurat Kesehatan COVID-19.
Dia mengatakan pendistribusian zakat harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama.
Potensi pengumpulan zakat secara nasional sebesar Rp233 triliun per tahun. Berdasarkan data Kementerian Agama, namun, kenyataan pengumpulan kini baru sekitar Rp 10 triliun per tahun.
“Sehingga dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat,” katanya. (smn/bbs)