Gedung KPK. (Photo: ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu saksi yang diperiksa pada Selasa (26/8/2025) adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Betul, hari ini ada pemanggilan dan Gus Alex hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menambahkan, Gus Alex termasuk pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Rumahnya pun sempat digeledah penyidik.
“Pencegahan dilakukan karena yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk proses penyidikan, agar dapat hadir dan memberikan keterangan,” jelas Budi. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Gus Alex masih berlangsung, namun belum merinci materi pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka meski penyidikan sudah berjalan. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan berlaku enam bulan. Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam.
Kasus ini bermula dari pengalihan setengah kuota tambahan 20 ribu jamaah haji tahun 2024 yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. KPK menilai pengalihan ke jalur haji khusus tidak sesuai aturan, bahkan melibatkan lebih dari 100 travel dalam pengurusannya bersama Kementerian Agama. (mhn/bbs)