Alex Noerdin Usai Jalani Pemeriksaan. (Photo: Ist).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Rabu (23/7/2025).
Alex tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar pukul 16.55 WIB. Saat meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 6, ia tampak lesu dan harus menggunakan kursi roda.
Alex juga mengenakan masker dan topi, menandakan kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya. Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen dari panggilan pertama penyidik pada awal Juli 2025 dengan alasan kesehatan. Namun, pada 16 Juli 2025, ia akhirnya memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap empat tersangka, yakni AN (Alex Noerdin), EH (Eddy Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah), Raymon (Kepala Cabang PT MB), H (mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo).
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat berkas perkara dan mendalami peran masing-masing pihak dalam proyek bermasalah tersebut,” ujar Vanny.
Menurutnya, para tersangka dicecar sekitar 30 pertanyaan seputar tanggung jawab mereka dalam kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT MB terkait pemanfaatan aset daerah berupa lahan di kawasan Pasar Cinde, periode 2016–2018.
Selain para tersangka, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial S, staf dari Dinas PUCK Provinsi Sumsel.
Kehadiran Alex dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, SH, MH.
“Benar, beliau hadir memenuhi panggilan penyidik. Meski dalam kondisi sakit, beliau tetap kooperatif karena ini bagian dari proses hukum,” jelas Titis kepada wartawan.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik.
“Ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya. Terkait materi pertanyaan tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu wewenang penyidik,” ucap Titis. (mhn/bbs)