Ilustrasi. (Photo: ist).
Meulaboh, Berita Rakyat Sumatera – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Barat kini telah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro (kecil), guna menekan lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu yang kini semakin meningkat.
“Penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Aceh Barat kita berlakukan sesuai Intruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, oleh lingkup paling kecil di tingkat desa dalam mengendalikan pandemi COVID-19,” kata Komandan Kodim 0105 Aceh Barat Letkol Infanteri Dimar Bahtera dalam konferensi pers di Meulaboh, Kamis.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Sekdakab Aceh Barat Marhaban, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK, Kabag Ops Kompol Ikmal, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat Syarifah Junaidah, serta pihak terkait lainnya.
Menurut Dimar Bahtera, saat ini ada tren yang harus disampaikan dan diwaspadai oleh seluruh masyarakat terhadap lonjakan COVID-19 yang membahayakan, termasuk dugaan mutasi virus varian baru yang masih susah terprediksi penanganannya.
Guna mencegah penularan dan peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Aceh Barat, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kembali menerapkan protokol kesehatan secara ketat yakni, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
Sedangkan bagi masyarakat yang terpapar virus Corona, juga akan diterapkan pola 3T guna mendapatkan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Mikro di Aceh Barat, kata Dimar Bahtera,
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Barat juga akan melakukan sejumlah langkah yang diyakini mampu mencegah penularan virus Corona di daerah itu.
Pertama, kata dandim, satgas akan mengaktifkan kembali pemeriksaan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum termasuk di pasar, kafe, serta berbagai sarana publik lainnya termasuk di areal masjid.
Kemudian, pihaknya juga akan mencoba menerapkan Kota Meulaboh sebagai daerah wajib masker, yang nantinya mewajibkan seluruh masyarakat yang memasuki daerah itu agar memakai masker ketika berada di pusat publik.
Menurutnya, penularan COVID-19 di masyarakat diindikasikan penyebaran virusnya berada di sentral publik.
“Termasuk imbauan tentang tidak adanya mudik bagi seluruh masyarakat termasuk ASN, baik yang keluar dari Aceh atau masuk ke Aceh,” kata Dimar Bahtera menegaskan. (ojn/bbs)