Rapat Paripurna Ke-LI (51). (Photo: hms).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna hari ini Rabu, 8/6/2022.
Rapat Paripurna Ke-LI (51) dengan Angenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Prov.Sumsel tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH. MH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, Unsur Forkopimda serta Perwakilan OPD dilingkungan Prov.Sumsel serta tamu undangan lain.
Sebelum mendengarkan Penjelasan Gubernur dimaksud, Ketua DPRD Prov. Sumsel atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mengucapkan Selamat kepada Gubernur Sumsel beserta jajaran atas diraihnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya berturut-turut sejak tahun 2014 hingga yang baru diraih untuk tahun 2021 atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan. Ucapan selamat itu pun langsung disambut tepuk tangan oleh Para Anggota DPRD Prov.Sumsel dan Peserta Rapat Paripurna lainnya.
Dalam Penjelasannya Gubernur Sumatera Selatan disampaikan beberapa poin diantaranya :
Setelah mendengarkan Penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna 51 Pembicaraan tingkat pertama diskors untuk memberikan kesempatan kepada Fraksi-fraksi mempersiapkan Pandangan Umumnya yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna Lanjutan tanggal 13 Juni 2022 mendatang. (mhn/ril)