DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna LXX (70). (Photo: hms).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna LXX (70), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawadi Yahya dan Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain. Kamis, (31/8).
Sebelum pengesahan Propemperda terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Sumsel yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dan dibacakan oleh pelapor Tamtama Tanjung dengan inti penjelasan ada 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2024, terdiri dari 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD Sumsel dan 3 (Tiga) Raperda Usul Eksekutif.
Adapun tujuh Raperda tersebut adalah sebagai berikut:
A. Usul Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4(Empat) Raperda yaitu :