Categories: Berita Sumsel

Gubernur Sumsel H.Herman Deru Memperpanjang Kembali Program Keringan dan Pemutihan

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Kabar gembira bagi masyarakat Sumsel di karenakan tingginya antusias wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak dan gratis bea balik nama (BBN) membuat Gubernur Sumsel H.Herman Deru memperpanjang kembali program ini.

Ditengah Pandemi Covid-19 bagi masyarakat Sumatera Selatan yang memiliki kendaraan baik roda dua dan roda empat yang mengalami keterlambatan atau telah lewat jatuh tempo membayar pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 1 September-30 September 2020 yang sebelumnya juga diberikan untuk periode 1 Agustus – 31 Agustus 2020.

Menurut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru keringanan ini akan diberikan bagi masyarakat yang lupa atau yang terganggu ekonominya selama Covid-19 hingga tidak mampu membayar pajak, denda keterlambatan tersebut akan dibebaskan. Pemutihan Denda berlaku untuk jenjang waktu denda baik beberapa bulan, 1 tahun atau lebih. (smn/rel)