Ketua DPRD Prov. Sumsel Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Prov Sumsel dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel. (Photo: hms).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang ditandatangani langsung Gubernur Sumsel, Bapak H. Herman Deru, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sumsel, Bapak Sarjono Turin, SH., MH., di Griya Agung, Palembang. Selasa, (11/10/2022).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sumsel dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Griya Agung, Selasa (11/10) telah resmi dilakukan oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Kajati Sumsel Sarjono Turin SH.MH.
Adanya penandatanganan ini diakui Gubernur Sumsel Herman Deru menjadi angin segar bagi Pemprov Sumsel terutama dalam penyelesaian persoalan aset-aset Sumsel.yang saat ini masih banyak dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak.
Melalui momen penandatanganan Kesepakatan Bersama Ia juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD untuk menginventarisasi permasalahan hukum di instansinya masing-masing dan apabila dipandang perlu untuk meminta pendampingan dan pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara.
Selain segera melakukan penyelesaian persoalan aset Pemprov yang kuasai orang-orang tidak berhak, adanya kesepakatan ini juga diharapkan menjadi benteng bagi lahirnya berbagai produk Perkada.
Salah satu yang cukup menjadi konsen penyelesaian pemerintah saat ini adalah mengenai Pasar Cinde. Menurutnya Pemprov tentu ingin membangun ini dengan anggaran sendiri dengan APBD, namun untuk melakukan pembangunan diperlukan pemantapan kepemilikan lahan terlebih dahulu. (mhn/ril)