KONI Sumsel. (Photo: Ist).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama KONI kabupaten/kota se-Sumsel sepakat menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Penolakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bidang hukum di Gedung KONI Sumsel, Palembang, yang dihadiri Sekretaris Umum KONI Sumsel Tubagus Sulaiman, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Darmadi Djupri, Kabid Humas Boy Maizano, serta perwakilan KONI kabupaten/kota.
Menurut Tubagus Sulaiman, regulasi tersebut berpotensi menghambat pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di daerah. “Regulasi ini membatasi ruang gerak organisasi olahraga serta menghambat akses pendanaan. Ini sangat merugikan daerah yang tengah giat membina atlet,” ujarnya.
KONI Sumsel menilai Permenpora 14/2024 bertentangan dengan prinsip non-intervensi pemerintah dalam Olympic Charter serta melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah keterlambatan pencairan dana hibah, yang berimbas pada ketergantungan cabang olahraga kepada KONI.
Waketum Bidang Hukum KONI Sumsel, Darmadi Djupri, menyebut KONI Pusat telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung sejak Maret 2024. “Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan regulasi ini demi keberlangsungan olahraga prestasi nasional,” katanya.
Kabid Humas KONI Sumsel, Boy Maizano, menegaskan pihaknya akan terus mengawal isu ini dan berkoordinasi dengan KONI Pusat serta seluruh KONI daerah. “Kami akan terus menyuarakan aspirasi bersama ini kepada pemerintah dan masyarakat,” tegasnya. (mhn/bbs)