Categories: Berita Sumsel

MY Buka Sosialisasi  Perda Nomor 8 Tahun 2020 terkait Retribusi Jasa Usaha

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya katakan bahwa setiap ada perubahan maupun aturan baru serta inovasi, sudah menjadi tugas kita bersama untuk menginformasikan kepada masyarakat agar dapat memahami atas perubahan tersebut.

Hal tersebut diutarakan pada saat menghadiri dan membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Povinsi Sumatera Selatan nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

“Perda ini yang telah diundangkan tanggal 2 Oktober 2020,  yang telah mengamanahkan untuk melakukan penarikan retribusi jasa kepelabuhan antara lain jasa labuh kapal – kapal yang melakukan aktivitas  di perairan Sumatera Selatan dan jasa penggunaan terminal” ujar Wagub Mawardi Yahya (MY)

Related Post

Jelas Wagub MY, semua potensi harus diakomodir terlebih pemanfaatan daerah pesisir dan perlu mengetahui tentang wewenang pusat, pemerintah maupun kabupaten guna dapat mengelola sumberdaya maupun potensi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan

“Untuk mendistribusikannya dibutuhkan satu sistem tatanan  transportasi yang handal baik darat maupun perairan” imbuhnya

Ditambahkan MY, Provinsi Sumsel dengan kekayaan alam yang melimpah memiliki cadangan batubara   22,24 Milyar ton atau   48,45 % cadangan nasional dan menghasilkan atau memproduks 9,5 ton serta 2,5 ton untuk ekspor

“Retribusi Jasa pelabuhan ini merupakan salah satu potensi  potensi pendapatan asli daerah (PAD) ke depan yang dipergunakan untuk pembangunan dan program strategis yang bermanfaat bagi masyarakat Sumsel” tutupnya

Turut hadir para Kepala OPD Prov Sumsel, Kadishub Prov Sumsel Ari Narsa dan Kadishub Kabupaten/Kota. (rma/ril)