Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya katakan dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak serta masyarakat dan diharapkan terus memberikan penyuluhan tentang manfaat pajak.
Hal tersebut diutarakan pada saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diselenggarakan oleh Menteri Keuangan RI.
MY utarakan memang sepatutnya dilakukan sosialisasi dalam rangka pemberian informasi dan pemahaman terkait perubahan ketentuan perpajakan tersebut kepada Wajib Pajak Prominen, Asosiasi dan Pemerintah Daerah.
Ditambahkan MY, Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
“Untuk itu Pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan” tutupnya.
Dalam kesempatan itu dalam paparannya Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara katakan penggunaan NIK sebagai NPWP Pribadi untuk kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena waktu pelaksanaannya terbatas.
“Program ini hanya dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022,” ujarnya.
Turut hadir Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro (virtual), Asisten III Bidang Administrasi & Umum, Drs. Nelson Firdaus., M.M, dan para Kepala OPD Prov. Sumsel. (jek/ril)