Categories: Berita Sumsel

MY Tanda Tangani Keputusan Rapat Paripurna XLV (45) DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna XLV (45) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. Sumsel, H.M. Giri Ramanda N. Kiemas, S.E, M.M didampingi Wakil Ketua II DPRD Prov. Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH.

Pada Sidang Rapat Paripurna disepakati beberapa usulan yang ditanda tangani oleh MY, diantaranya Usulan Raperda Inisiatif DPRD Prov. Sumsel sebanyak empat Raperda yaitu Raperda tentang Pelestarian Nilai – Nilai Budaya Marga dalam masyarakat, Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman, Raperda Tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi, dan Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Related Post

Selain itu diputuskan dan disepakati juga Usulan Raperda Eksekutif sebanyak tujuh Raperda yaitu Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Prov. Sumsel TA 2021, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumsel TA 2022, dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumsel TA 2023.

Tutur hadir Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, SH, MM, Pj. Sekda Prov. Sumsel, Ir. S.A Supriyono, Para Anggota DPRD Prov. Sumsel dan Para Kepala OPD Prov. Sumsel. (ojn/ril)