Categories: Berita Sumsel

Pemprov Sumsel ikuti Acara Penyampaian Laporan Ombudsman RI Secara Virtual

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Ka. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel Ir. Robert Heri mengikuti acara penyampaian laporan hasil kajian sistemik mengenai integrasi pengawasan dalam rangka pencegahan dan penertiban pertambangan ilegal yang diadakan oleh Ombudsman RI melalui aplikasi zoom.

Pada kesempatan itu Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai Mengatakan bahwa masih banyaknya tambang ilegal yang ada di indonesia maka dari itu kita harus mengkaji kembali peraturan yang ada diwilayah kita masing – masing bagaimana aturan ini bisa kembali diterapkan dan ditaati oleh mereka yang memiliki tambang, baik itu yang izin tambangnya sudah expired tapi tetap beraktifitas,

titik tambang yang bukan dilokasi izin yang diberikan, atau lebih parahnya mereka yang menambang tanpa izin sama sekali. Selain itu juga Ombudsman RI juga menyampaikan bahwa ada dua permasalahan pokok yang dihadapi oleh pemerintah dan pemerintah provinsi dalam penerbitan dan tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Related Post

Pertama belum adanya peraturan pemerintah provinsi dalam mengatur tata kelola mengenai IPR dan tambang yang memiliki izin tidak memiliki potensi mineral dan batu bara oleh sebab itu membuat mereka menambang keluar dari titik izinnya dan lemahnya pengawasan dititik pertambangan yang membuat pertambangan ilegal terus terjadi.

Maka dari itu pemerintah dan penegak hukum yang terkait harus bekerja dengan baik dan benar agar aktifitas pertambangan ilegal ini bisa terselesaikan dan semua oknum atau instansi yang melakukan kegiatan tambang ilegal harus diberi hukuman yang tegas. Turut hadir kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Drs. H. Edward Chandra, M.H. (rma/rel)